Tak Terima Digugat Cerai, Suami Hajar Istri di Pinggir Jalan

gugat cerai
PENGANIAYAAN: Satreskrim Polres Kobar menghadirkan B dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat (24/6) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini penyebabnya karena suami tidak terima dicerai oleh sang istri. Suami jahat berinisial B ini tega memukui istrinya hingga jatuh terjerembab.

Peristiwa tersebut terjadi di di Jalan Ahmad Yani depan Puskesmas SP2 Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani mengatakan, sejatinya antara korban dengan suaminya sudah pisah ranjang selama 7 bulan.

“Tindak pidana penganiayaan itu terjadi ketika korban pulang dari kantor ujarnya,” ujarnya.

Diceritakannya bahwa sesaat setelah pulang dari kantor, korban merasa ada yang mengikuti dari belakang dan saat melintas di depan Puskesmas Bumiharjo, korban dihentikan paksa oleh tersangka. Kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka.

Dalam pertengkaran tersebut tersangka tidak terima kalau korban menggugat cerainya. Kemudian tersangka mengambil kunci motor dan HP milik korban dan selanjutnya terjadilah pemukulan itu hingga jatuh di jalan.

Baca Juga :  Seluruh ASN Kobar Rencananya Akan Dites Urine

“Korban berusaha mengambil handphone miliknya dan berhasil direbut, ia langsung menghubungi istri atasannya di kantor yang kemudian datang ke lokasi kejadian bersama atasannya,” katanya.

Lalu mereka langsung menolong korban dan berusaha melerai pertengkaran tersebut, atas kejadian itu korban mengalami luka memar disebelah kiri dan tangan sebelah kiri.

Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Kobar dan anggota langsung bertindak cepat untuk mengamankan dan menangkap tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.(tyo/sla)



Pos terkait