Tambang Emas Bikin Sungai Lamandau Cepat Dangkal

tambang
TAMBANG EMAS ILEGAL : Anggota Satreskrim Polres Lamandau saat menangkap pelaku tambang emas ilegal di Sungai Lamandau beberapa waktu lalu. Aktivitas tambang emas ilegal diduga ikut menjadi penyebab pendangkalan Sungai Lamandau.( ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK-Aktivitas tambang emas ilegal diduga ikut menjadi penyebab pendangkalan Sungai Lamandau. Bahkan, pendangkalan sungai ini patut diduga jadi salah satu penyebab banjir besar beberapa waktu lalu.

Selain itu tambang emas ilegal ini juga membuat sungai menjadi keruh dan dikeluhkan oleh para nelayan pencari ikan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Juan Rudolf Wagiu saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku tambang ilegal, Selasa (23/3) kemarin.

“Sungai di hulu saja keruh, banyak bekas-bekas tambang ilegal. Mereka menyedot pinggiran sungai, pasirnya dibuang ke sungai hingga menyebabkan pendangkalan,” tuturnya.

Hasil operasi yang digelar pada 23 Februari tersebut pihaknya mengamankan satu ponton dan satu rakit penambang emas di aliran Sungai Lamandau di Desa Penopa Kecamatan Lamandau.

Pada ponton pertama pihaknya mengamankan tiga pelaku yakni Welington, Paskalis Masi, dan Helmet. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) buah ponton berisi peralatan pertambangan lainnya berupa pipa spiral, keong, paralon, bak karpet terbuat dari kayu, karpet, selang, mesin domfeng, NS dan katok.

Baca Juga :  Tes CPNS dan PPPK Non-Guru Tunggu Aturan

Dari penambangan yang dilakukan oleh para  tersangka ,  mengahasilkan emas murni seberat 6,97 gram dan telah dijual ke pengepul di Desa Cuhai dan uang tersebut digunakan untuk membeli solar dan kebutuhan hidup sehari-hari. “Kegiatan ini tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan telah berlangsung sejak 17 Februari 2021 hingga kemudian ditemukan dan tertangkap tangan oleh petugas,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk lokasi penambang emas dengan rakit, aparat mengamankan satu tersangka bernama Suryadi. Ia bekerja sendiri tanpa dibantu orang lain.

Dari kegiatan penambangan yang dilakukannya, tersangka telah menghasilkan emas murni kurang lebih seberat 10 gram dan telah dijual ke pengepul asal Provinsi Kalimantan Barat yang datang ke rumah tersangka, dengan harga Rp.7.000.000. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Ia mengaku sudah menambang emas sejak Desember 2020,” kata Kasat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *