Tanpa Reaksi Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang Kasus Pembunuhan Rekan Kerja

vonis sidang pembunuhan pencincang wajah
VONIS 20 TAHUN: Terdakwa pembunuhan Dwi Yulianto dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU.

NANGA BULIK – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa pembunuhan Dwi Yulianto. Vonis itu dinilai cukup mengejutkan karena Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 12 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Dwi Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Stephanus Yunanto Arywendho.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebilah parang, sarung parang, sepasang sandal berwarna biru, sehelai baju kaos lengan pendek berwarna hitam, sehelai celana jeans pendek berwarna biru terdapat bercak darah, sebuah ikat pinggang berwarna hitam bagian pengunci terbuat dari besi berwarna silver dimusnahkan.

Sementara itu terdakwa tidak menunjukkan reaksi usai mendengar putusan Hakim. Ia hanya terdiam dan menyatakan mengerti. Hakim memberikan waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atau banding.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah karena terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar. Kemudian masuk kategori pembunuhan berencana dan cara membunuhnya tergolong sangat sadis.

Baca Juga :  SMP AAL dan PT GSIP-AMR Gandeng BNNK Kobar Sosialisasikan Bahaya Narkotika Bagi Remaja

Sebagaimana keterangan para saksi sebelumnya bahwa saat kejadian itu terdakwa hanya berdua bersama korban. Namun salah satu saksi yakni Ali sempat menahan terdakwa supaya tidak membunuh terdakwa, beberapa menit sebelum kejadian.

“Terdakwa sudah mengancam akan membunuh, kemudian Ali melerai dan menahan terdakwa. Saat itu terdakwa bersedia menahan diri, namun minta dipanggilkan atasannya atau pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan tentang nasib pekerjaannya, karena terdakwa merasa dipecat tanpa alasan,” bebernya.

Kemudian Ali diberi waktu sampai Magrib untuk memanggil pimpinannya. Ali kemudian pergi memanggil pihak perusahaan, namun saat ia kembali ternyata korban sudah tewas. “Ali melihat muka korban sudah hancur tapi masih bernafas. Dan tidak lama kemudian meninggal ditempat,” jelas Jati membeberkan keterangan saksi saat persidangan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *