Tarif Baru PDAM Ramai Dikeluhkan, Perekonomian Warga Kian Tercekik

PDAM
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Tarif baru yang ditetapkan PDAM Tirta Mentaya Sampit membuat perekonomian warga semakin tercekik. Hampir semua pelanggan PDAM kaget saat membayar tagihan pemakaian air karena uang yang dikeluarkan mencapai dua kali lipat dari biasanya. Kebijakan itu dinilai minim sosialisasi.

Kurna, warga Baamang, mengeluhkan uang yang harus dia keluarkan saat membayar tagihan PDAM. Sebelumnya, dia hanya membayar sekitar Rp 80 ribu, bulan ini dia diminta Rp 150 ribu. ”Jadi bingung juga. Kalau mau bayar, saya sarankan lebih baik bawa uang lebih, jangan pas-pasan,” ujarnya, Rabu (13/10).

Bacaan Lainnya

Hal yang sama dialami Farid, pelanggan PDAM lainnya. Biasanya dia hanya membayar Rp 100 ribu untuk pemakaian air di rumahnya selama sebulan. Namun, dia kaget saat biaya tagihan pada Oktober mencapai Rp 200 ribu.

”Padahal sebelumnya normal, kenapa bisa bertambah drastis begitu? Padahal, pemakaian air kami normal. Apakah ini faktor kenaikan tarif atau ada faktor lainnya?” ujarnya.

Baca Juga :  Aparat Mulai Bergerak, Preman SPBU Ditangkap Peras Sopir, Dua Orang Masih Diburu

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan pada kondisi sekarang. Apalagi perekonomian warga banyak yang belum pulih akibat dihantam pandemi Covid-19. Belum lagi biaya hidup lainnya yang juga semakin tinggi. Di sisi lain, tarif baru itu dinilai minim sosialisasi.

”Tidak semua pelanggan PDAM memiliki penghasilan lebih. Rata-rata pelanggan PDAM mengeluhkan kenaikan tarif. Di tengah situasi perekonomian yang belum pulih total, seharusnya tarif pemakaian kebutuhan dasar seperti air tak perlu dinaikkan. Apalagi mencapai dua kali lipat,” katanya.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim akan memanggil manajemen PDAM Tirta Mentaya Sampit. Hal itu untuk meminta penjelasan mengenai tarif baru PDAM yang dikeluhkan pelanggan.

”Rencananya akan kami panggil melalui Bapemperda dan Komisi yang membidangi. Bagaimana bisa muncul tarif baru beserta dengan dasar hukum yang digunakan. Hal itu membuat masyarakat ribut dan resah dengan pembayaran mereka yang naik drastis hingga seratus persen,” kata Dadang H Syamsu, anggota DPRD Kotim.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *