TEGAS!!! Waket DPRD Kalteng Tolak Sekwan Baru

DPRD Kalimantan Tengah menolak Sekretaris Dewan (Sekwan) yang baru dilantik
TOLAK SEKWAN BARU: Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty D Atjeh (kiri) dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. (RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menolak Sekretaris Dewan (Sekwan) yang baru dilantik, Pajaruddinnoor. Lembaga itu masih mengakui Sekwan yang lama karena proses pergantian pejabat tersebut dinilai tak sesuai aturan.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Farida Darland Atjeh menegaskan, Sekretaris DPRD Kalteng masih dijabat Tantan. ”Tidak ada nama lain,” tegasnya, Rabu (27/4).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, sampai kemarin tidak pernah ada proses atau mekanisme sesuai UU 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengacu aturan itu, Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Hal tersebut dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. ”Pesan saya pribadi hanya satu, terlepas kita bisa menerima atau harus menolak, sebagai aparatur negara yang baik dan layak memimpin suatu lembaga di bawah siapa pun sebagai atasan langsungnya, wajib patuh dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” kata Farida.

Baca Juga :  Kompak Jalankan Bisnis Haram

Farida menuturkan, wakil rakyat dipilih dan dibentuk sesuai mekanisme perundang-undangan. ”Kami tidak keberatan ketika pada waktunya diadakan proses lelang jabatan. Kami justru menunggu hasilnya untuk kemudian kami naikkan dalam rapat pimpinan dan kami pilih. Bukan ujuk-ujuk dilantik dan ada nama,” katanya. (ewa/ign)



Pos terkait