Terancam Denda Rp50 Juta atau Penjara Tiga Bulan, Pedagang Taman Kota Sampit Diminta Bongkar Bangunan

Ketika Razia Bangunan di Sampit Terus Berlanjut

penertiban bangunan
PELANGGARAN:  Satpol PP Kotim memberikan teguran kepada sejumlah pedagang dan pemilik bangunan yang melanggar ruang jalan di Jalan Yos Sudarso, kawasan Taman Kota Sampit, Rabu (29/3).

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur kembali turun melakukan penertiban bangunan. Aparatur penegak peraturan daerah itu memberikan teguran kepada pemilik bangunan yang dinilai menggunakan ruang milik jalan (rumija).

Kali ini penertiban menyasar Kawasan Taman Kota Sampit, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Rabu (29/3). Pantauan Radar Sampit, sekitar 15 personel Satpol PP turun ke lapangan memberikan teguran kepada sejumlah pedagang yang berusaha di atas bangunan kayu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Ada delapan bangunan kayu yang dibangun belum lama. Bangunan itu dijadikan tempat usaha, seperti bengkel, warung, dan lainnya. Ada tiga orang yang tinggal di situ dan ada yang hanya menggunakan bangunan saat berjualan sore sampai malam,” kata Kepala Satpol PP Kotim Fuad Sidiq melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sugeng Riyanto, Rabu (29/3).

Satpol PP Kotim meminta pemilik membongkar sendiri bangunan berkonstruksi kayu, sebelum pihaknya yang membongkar paksa. Pihaknya telah memberikan teguran lisan. Bangunan dinilai melanggar karena memakai ruang jalan, mulai dari 15 meter sampai 20 meter.

Baca Juga :  MMO Gelar Baksos di Ponpes dan Bagikan Ratusan Takjil

Sugeng menegaskan, dalam penegakan aturan, pihaknya bergerak mengacu Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun 2021. Pemilik bangunan yang melanggar diberi tenggat waktu membongkar bangunannya sendiri.

”Kami berikan tenggat waktu dua minggu (14 hari) kepada pemilik bangunan untuk segera memundurkan bangunannya atau membongkar bangunan yang sudah memakai ruang milik jalan. Apabila itu tidak dilakukan, kami akan berikan surat peringatan pertama dengan perpanjangan tambahan waktu tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, dan peringatan ketiga diberikan waktu sehari,” ujarnya.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan pemilik bangunan mengabaikan teguran, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.

”Kami inginkan penertiban ini berjalan humanis. Pemilik bangunan tahu itu melanggar, maka konsekuensinya mereka harus ikuti pemerintah. Tetapi, apabila setelah diberikan teguran dan waktu untuk membongkar tidak juga dibongkar, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.



Pos terkait