Terbitkan Aturan Baru Penanganan Pasien Covid-19

Covid-19
BUPATI SUKAMARA WINDU SUBAGIO

SUKAMARA-Bupati Sukamara menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukamara. Edaran itu sekaligus sebagai pedoman dan panduan bagi penyelenggara pemerintahan dalam melakukan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala maka tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Mereka diwajibkan melakukan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Dan pada hari ke-10, pasien dianjurkan kontrol ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat. Kemudian pasien dianjurkan datang kembali ke FKTP pada hari ke-14 untuk mendapatkan surat keterangan sembuh/selesai isolasi mandiri.

Bacaan Lainnya

Jika pasien terkonfirmasi sakit ringan, dan apabila gejala bertambah berat maka diminta segera lapor ke puskesmas atau dibawa ke rumah sakit. Dan tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Melakukan 10  hari  isolasi  mandiri  sejak  pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Pada hari ke-10 pasien dianjurkan kontrol ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat. Pasien dianjurkan datang kembali ke FKTP pada hari ke-14 untuk mendapatkan surat keterangan sembuh/selesai isolasi mandiri.

Baca Juga :  Niat Cari Ikan, Pegawai TNTP Malah Diserang Predator Mematikan

Sedangkan pasien terkonfirmasi sakit sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Namun prinsip tatalaksana untuk paslen yang sakit sedang adalah pemberian terapi simptomatis untuk gejala yang ada dan fungsi pemantauan, dilaksanakan hingga gejala menghilang dan pasien memenuhi kriteria untul‹ dipulangkan dari rumah sakit. Ditambah dengan minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan.  Dirawat di Rumah Sakit darurat.

“Sementara bagi pasien terkonfirmasi sakit berat maka dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif. Ditambah dengan minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan. Perawatan dilakukan di rumah sakit rujukan,” jelas Bupati dalam edaran itu.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *