Terbukti Jadi Kurir Sabu, Anggota Polres Kobar Dipecat

polisi dipecat
DIPECAT TIDAK DENGAN HORMAT: Wakapolres Kotawaringin Barat Kompol Boni Ariefianto pimpin upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absensia bagi satu personil Polres, Jumat (22/10). (POLRES KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN– Wakapolres Kotawaringin Barat Kompol Boni Ariefianto pimpin upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) in absensia bagi satu personil Polres, Jumat (22/10). Upacara PTDH ini merupakan bagian dari sanksi kepada Aipda Suprianus Dedi yang terlibat dalam peredaran Narkotika pada November 2020 lalu.

Kompol Boni mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara in absensia karena yang bersangkutan masih menjalani hukuman, namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.

Menurutnya yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana Narkotika sehingga setelah dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH. “Siapapun anggota Polri yang terlibat tindak pidana Narkotika akan dilakukan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisan. Dan hal ini selalu ditegaskan oleh bapak Kapolda agar terpatri dalam hati setiap anggota,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap personil Polres Kobar ini sebagai bukti bahwa Polri sangat tegas dalam membina personil dan tidak diskriminatif dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggotanya. “Ini bagian dari komitmen dari Polda Kalteng dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  KSOP Sampit Pastikan Kesiapan Hadapi Arus Mudik Laut

Seperti diketahui bahwa Suprianus Dedi ditangkap di Jalan Trans Kalimantan arah Kudangan – Lamandau, Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara pada Senin (30/11/2020) silam.

Saat itu aparat menemukan brang bukti berupa kantong plastik klip transparan ukuran 9 cm x 13 cm yang didalamnya berisikan butiran atau serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,04 gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus seberat 54,12 gram.

Dalam putusan persidangan, Hakim menyatakan terdakwa Suprianus Dedi  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 (tiga) bulan penjara. (sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *