Tercekik Menjamurnya Retail Modern, Pedagang Ungkap Pelanggaran, Pemkab Minta Bukti

rdp retail modern
RDP: Pelaksanaan RDP di DPRD Kotim membahas polemik menjamurnya retail modern yang dikeluhkan pedagang di Kota Sampit, Kamis (9/3). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Aspirasi pedagang terkait protes terhadap maraknya retail modern di Kota Sampit akhirnya diakomodir DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (9/3). Para pedagang tradisional tersebut mengungkap sejumlah keluhannya terkait ekspansi waralaba minimarket yang tak terbendung disertai dugaan pelanggarannya.

Rui, salah seorang pelaku usaha meminta Pemkab Kotim menghentikan perizinan toko modern baru, karena tidak proporsional dengan jumlah penduduk. Selain itu, tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Cabut izin atau bekukan jika ada toko yang tidak sesuai dengan perda sebagai bentuk sanksi administrasi yang diatur juga dalam perda, serta harus memakai jasa konsultan untuk menghitung jumlah proporsional. Ini juga diatur dalam perda,” katanya.

Pihaknya juga mendesak pembentukan tim untuk mencari alasan mengapa izin ini minimarket berjaringan seolah diobral di Kota Sampit. Dia menilai pemerintah lalai dan meminta agar investasi tersebut tidak dibiarkan, namun harus diatur secara ketat.

”Juga pengawasan oleh DPRD. Terkait perdanya, saat saya minta Komisi I tidak punya. Satu minggu baru saya dapat salinan. Kami menerima investor, namun tidak membiarkan mereka menginjak kepala kami. Investor itu ditemani, diarahkan agar sesuai aturan karena pemerintah punya aturan. Perekonomian daerah bisa berdiri karena kekuatan UMKM. Pemerintah tepuk dada majukan UMKM, dorong UMKM, namun kami dicekik menjamurnya pemberian izin retail modern,” tegasnya.

Baca Juga :  Seperti Ini Upaya Seranau Cegah Amukan Karhutla

Pedagang lainnya, Meliyana, mengeluhkan keberadaan retail modern yang kian menumpuk di Kota Sampit. ”Jarak antar minimarket harusnya diperhatikan. Seperti di Jalan Tjilik Riwut saja sudah tujuh toko modern, sementara jika dihitung tidak sampai 3 km jaraknya,” katanya.

Dia melanjutkan, retail modern juga diduga menyalahi aturan jam operasional. Ada toko yang sudah buka pukul 07.00 WIB, padahal harusnya pukul 10.00 WIB. Lebih memprihatinkan lagi, ada rekannya yang harus tutup warung karena kalah bersaing.

”Ada teman saya penghasilannya menurun setelah ada toko modern. Beliau bilang awalnya penghasilan kotor Rp600 per hari. Setelah buka satu toko modern, jadi Rp400 ribu. Ada buka lagi di sebelahnya jadi Rp200 ribu. Saat mau RDP ini saya mau undang beliau, ternyata usahanya sudah tutup,” ujarnya.



Pos terkait