Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas

Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas
TERDAKWA NARKOBA : M Yunus bersama pengacara Bambang Nugroho di Pengadilan Negeri Sampit. RADO/RADAR SAMPIT

SAMPIT – M Yunus alias Nus akhirnya mendapatkan keadilan yang dia dambakan. Dirinya divonis bebas Pengadilan Negeri Sampit dan putusan itu dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba jenis sabu.

Tiga hakim yakni Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Burhan Dahlan menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama

“Kasasi yang diajukan jaksa menyatakan perkara Yunus ditolak dan itu tertuang dalam register perkara 1579 K/PID.SUS/2021,” kata Bambang Nugroho pengacara Yunus, Senin (7/2).

Menurut Bambang, dalam amar putusan majelis bahwa melalui keterangan beberapa saksi pengakuan terdakwa dan menurut keyakinan hakim terdakwa tidak mengetahui dan tidak merasa meletakkan sabu di dalam bak pikap yang  dikendarainya.

“Bisa saja orang lain yang sengaja meletakkan sabu tersebut di dalam pikap bagian belakang dengan cara menempelkan dengan isolasi bolak balik. Saya yakin bahwa klien kami ini memang tidak bersalah dan itu harus diperjuangkan, dan hasilnya keadilan berpihak kepada klien kami,” kata Bambang.

Yunus dianggap tidak terbukti menguasai dan memiliki sabu, hal ini jadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan untuk membebaskan Yunus.

Baca Juga :  Bengkel Motor di Sampit Ini Jadi Langganan Maling

Pertimbangan majelis PN Sampit menyebutkan, tidak ada saksi yang melihat terdakwa menawarkan sabu dan tidak ada alat bukti yang meyakinkan majelis, sehingga unsur-unsur tidak terpenuhi.

Dari keterangan anggota Satresnarkoba Polres Kotim Hanggulan dan Natalius Bramantyo, serta Eka Maharani, Hairani dan Minawati menyebutkan sabu ditemukan di belakang pikap terdakwa.

Sebelumnya jaksa Dewi Khartika menuntut Yunus selama 5,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa, menurut jaksa saat itu terbukti sebagimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.Dewi menyatakan terdakwa bersalah atas kepemilikan 3 paket sabu yang digulung dalam satu gulungan plastic.

Sabu ditemukan di bak kendaraan mobil jenis pikap Suzuki Carry dengan nomor polisi KH 8382 FD yang dikemudikan terdakwa.



Pos terkait