Terdakwa Korupsi Bibit Sapi Dibebaskan, Begini Sikap Jaksa

vonis bebas terdakwa korupsi bibit sapi
BEBAS: Nurodin (baju putih) bersama penasihat hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (30/8).

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palangka Raya memvonis bebas terdakwa Nurodin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun 2017. Putusan itu langsung disikapi Kejaksaan Negeri Katingan dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim menyatakan, Nurodin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidiair.

Bacaan Lainnya

”Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidiair,” kata Irfanul Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, Selasa (30/8). Hakim memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Intel Ronald Peroniko mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

”Kami menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Ronald melalui rilis tertulis, Rabu (31/8).

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Sumur Bor Melenggang Bebas

Menurutnya, sikap kasasi sebagai bentuk mencari kebenaran materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir di pengadilan tertinggi. Jaksa Penuntut Umum akan terlebih dahulu mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan lengkapnya sebelum menyusun memori kasasi.

Dalam dakwaan dakwaan subsidair JPU sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurodin dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa diminta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 29.248.691. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (ewa/ign)



Pos terkait