Terdakwa Narkoba Melenggang Bebas

terdakwa Narkoba Melenggang Bebas
BERI KETERANGAN : Humas Pengadilan Negeri Kapuas saat memberi penjelasan kepada awak media terkait vonis bebas pemilik 662 gram sabu-sabu. ALEXANDER/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS – Nurviati (40) terdakwa kepemilikan sabu-sabu 662 gram divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kapuas, Selasa (2/11).

Vonis bebas Nurviati dibenarkan oleh Humas PN Kapuas Putri Nugraheni Septyaningrum yang menyatakan sesuai dengan nomor gelar perkara 159/Pidsus/2021/PN/KlK.

“Dilihat dari nomor perkara bahwa terdakwa Nurviati pada persidangan Selasa (2/11) benar dinyatakan vonis bebas oleh majelis hakim,” katanya ditemui di PN Kapuas, Rabu (3/11) kemarin.

Disinggung dengan beberapa pasal yang menjerat terdakwa, saat dibacakan oleh jaksa penuntut umum (PJU). Humas PN Kapuas pun menuturkan dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh PJU tidak terbukti dan pertimbangan majelis hakim dinyatakan terdakwa divonis bebas.

“Segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan fakta-fakta hukum dikaitkan dengan alat bukti di persidangan, hal itu sudah dipertimbangkan bahwa dari dakwaan yang ditetapkan oleh JPU tidak terbukti, sehingga hakim menyatakan terdakwa di vonis bebas,” terangnya.

Putri Nugraheni menjelaskan, terkait barang bukti ratusan gram sabu-sabu yang diamankan dari tempat terdakwa, hal tersebut bisa dicek langsung dari amar putusannya yang telah tercantum mulai dari pernyataan, kemudian terkait barang bukti.

Baca Juga :  Anak Tiri Digauli Sampai Hami

”Nanti bisa langsung dicek dalam amar putusan, kalau untuk putusan bebas, seharusnya terdakwa telah dibebaskan, namun itu nanti, tanya ke Rutan atau eksekutor, apa sudah dibebaskan,” imbuhnya.

Terpisah, Kejari Kapuas Arief Rahajo menegaskan terkait vonis bebas terdakwa Nurviati, pemilik 662 gram narkoba jenis sabu sudah tentu pihaknya akan melakukan kasasi, sekarang masih melengkapi berkas-berkas.

“Putusan majelis hakim yang menyatakan vonis bebas, itu kami hormati dan mungkin ada pertimbangan lain, tetapi kami tetap akan melakukan kasasi,” kata Arief.

Pada persidangan sebelumnya, JPU yang diketuai Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Tigor Sirait, dan Kasubsi Pratut Wiwiek menuntut terdakwa Nurviati dengan pidana kurungan badan selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subisider penjara selama dua bulan.
Pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa yakni kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (der/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *