Terdakwa Perusakan Mess Koperasi Divonis Berbeda

Tapi Tetap Lebih Tinggi Dibanding Tuntutan JPU

Terdakwa Perusakan Mess Koperasi Divonis Berbeda
SIDANG VIRTUAL: Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk terdakwa Dimus dan 11 bulan penjara untuk Mardian. Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Dimus dihukum 10 bulan dan Mardian 9 bulan penjara. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara untuk terdakwa Dimus dan 11 bulan penjara untuk Mardian. Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Dimus dihukum 10 bulan dan Mardian 9 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya kedua terdakwa ini sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Kemudian hakim telah mengeluarkan putusan sela yakni menolak eksepsi para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Novryantino Jati Vahlevi saat dikonfirmasi usai sidang virtual membeberkan bahwa kedua terdakwa merupakan bagian dari pelaku kerusuhan di mess karyawan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri Desa Suja pada bulan Agustus lalu. Dimus dan Mardian didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api atau senjata tajam dan atau dengan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

Kejadian berawal pada hari Selasa (3 /8) sekitar jam 13.00 WIB di Kantor dan Mess Koperasi Sekobat Jaya Mandiri. Saat itu saksi Pilot bersama-sama dengan kedua terdakwa melakukan pengusiran terhadap karyawan Koperasi Sekobat Jaya Mandiri dengan membawa parang dan mandau untuk menduduki lahan perkebunan kelapa sawit yang sedang dikelola oleh Koperasi Sekobat Jaya Mandiri.

Baca Juga :  WASPADA!!! Jambret Incar Barang di Laci Motor

Saat itu Pilot mengancam para karyawan untuk keluar dari mess dalam waktu 1 jam, jika tidak, mereka mengancam akan meratakan bangunan. Akhirnya para karyawan keluar dari barak dan mess lalu mengungsi menggunakan truk, mereka ketakutan atas perbuatan  kedua terdakwa dan 30 orang lainnya yang mengancam mereka dengan menggunakan parang dan mandau.

“Terdakwa Dimus saat melakukan pengusiran terhadap karyawan Sekobat Jaya Mandiri membawa sebuah senjata tajam jenis mandau dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) yang diikat di pinggang tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan alasan untuk berjaga-jaga,” beber Jati.

Begitu juga dengan terdakwa Mardian Anak saat melakukan pengusiran terhadap karyawan Sekobat Jaya Mandiri membawa sebuah parang yang terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 69 centimeter tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dengan alasan untuk berjaga-jaga.



Pos terkait