Tergiur Hasil Besar, Pak Tani Nekat Jual Sabu

pk tani sampit jual sabu
TANGKAP : Junarjo alias Rejo (39), pria asal Kecamatan Parenggean, Kotim ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku bernama Junarjo alias Rejo (39) ditangkap atas kepemilikan 7 paket sabu-sabu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Parenggean AKP Supriyono membenarkan tentang pengungkapan tersebut. Menurutnya, satu orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihaknya ini merupakan seorang pengedar narkoba.

”Benar. Saat ini pelaku sudah kami proses,” kata Supriyono, Rabu (10/11).

Rejo ditangkap di rumahnya Jalan Lesa, Gang Sepakat, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim pada Senin (8/11) lalu.

”Selain sabu, kami juga ada mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai mencapai Rp 2,4 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut (sabu),” sebut Kapolsek.

Setelah rumah pelaku digeladah polisi, pria yang berprofesi sebagai petani itu dibawa ke Mapolsek Parenggean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Rejo dijerat Pasal UU Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

”Kasus ini masih kami kembangkan. Karena, tidak menutup kemungkinan masih ada pengedar narkoba lainnya yang masih berkeliaran bebas,” tegasnya. (sir/fm)

Baca Juga :  Bunuh dan Rampok Warga Turki, Pentolan Gangster Meksiko Digiring ke Bali

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *