Tergugat Absen, Sidang Class Action Ditunda

class action
SIDANG : Gugatan class action terhadap PT Menthobi Makmur Lestari (MML) memasuki sidang perdana, Kamis (25/3). Agenda sidang ini hanya memeriksa keabsahan kuasa hukum masing-masing pihak. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor hingga sore hari karena menunggu kuasa hukum PT MML.(RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK– Gugatan class action terhadap PT Menthobi Makmur Lestari (MML) memasuki sidang perdana, Kamis (25/3). Agenda sidang ini hanya memeriksa keabsahan kuasa hukum masing-masing pihak. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor hingga sore hari karena menunggu kuasa hukum PT MML.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto. Tampak hadir dalam persidangan sejumlah warga Kota Nanga Bulik yang melakukan gugatan bersama kuasa hukumnya Bambang, SH.

Sementara dari pihak tergugat dihadiri oleh kuasa hukum PT MML, Jefri Era Pranata, Edy Ahmad Nurkojin, dan Marden A Nyaring. Hadir pula satu orang perwakilan BPN. “Sidang ditunda tanggal 8 April, karena turut tergugat satu (Presiden cq Kemen LHK) tidak hadir,” ungkap Bambang.

Sementara itu usai sidang kuasa hukum PT MML Jefri Era Pranata menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. “Telah kita baca dan kita pelajari, pada prinsipnya kami siap. Kita lihat saja nanti saat jalannya proses persidangan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa 10 orang warga Nanga Bulik menggugat PT MML. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari SIPP ( sistem informasi penelusuran perkara ) Pengadilan Negeri Nanga Bulik, nomor perkara gugatan ini adalah 6/Pdt.G/LH/2021/PN Ngb yang telah diregister pada 12 maret 2021 lalu.

Baca Juga :  Kurang Anggaran, Manfaat Keberadaan UPT BLK Kobar Jadi Tidak Maksimal

Para penggugat tersebut adalah Andri, M.Jainudin, Arie Pratama, M. Taufik, Mardino MH, Gusti Johansyah, Tarmiji Putra, Margaria ,Ferry Noorliansyah dan M.Harry Adhiyatmo. Dengan gugatan ini pihaknya berharap tergugat menghentikan sementara seluruh kegiatan usahanya di lahan kebun sawit tergugat seluas 1.660, 28 hektare yang terletak di Desa Kujan hingga pemeriksaan atas gugatan para penggugat ini memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

“Kita berharap Hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya, dan Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat,” harapnya .

Dimana dalam rincian kerugian materil bahwa akibat perbuatan tergugat yang telah menyebabkan mata pencaharian Masyarakat Adat Kelurahan Nanga Bulik dan Desa Kujan yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan di kawasan hutan yang dijadikan lahan kelapa sawit oleh tergugat menjadi terganggu.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *