Terhimpit Ekonomi, IRT Nekat Jual Sabu

irt sabu
NARKOBA : Pelaku FS (37) beserta barang bukti diamankan di kantor polisi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FS (37), warga Jalan Jenderal Sudirman kilometer 12, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Penangkapan itu berdasarkan dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena adanya IRT menjadi pengedar sabu di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, FS ditangkap di rumahnya pada Minggu (7/5) malam. Dari pelaku mereka menyita barang bukti 5 paket sabu siap edar dengan total berat 2,67 gram serta telepon genggam.

”Benar. Pelaku (narkoba) yang kami amankan ini adalah seorang ibu rumah tangga,” kata Bagus, dikonfirmasi Radar Sampit, Senin (8/5).

Bagus menjelaskan, berkat informasi dari masyarakat, mereka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan berpura-pura atau menyamar menjadi pembeli.

”Dan setelah itu, kami pun akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya beserta barang bukti sabu siap edar,” jelasnya.

Baca Juga :  Menyamar Jadi Pemulung, Pencuri di Sampit Ini Gasak Pompa Air Warga

Atas temuan itu, menguatkan jika FS terbukti bersalah. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku berdalih nekat menjadi pengedar sabu karena terhimpit masalah ekonomi.

”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait