Terlibat Bisnis Haram, Fahri dan Amat Masuk Bui

narkoba
DIBEKUK : Amat (kiri) dan Fahri (kanan) ditangkap polisi karena melakukan bisnis terlarang, jadi pengedar sabu-sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap dua budak sabu di dua lokasi berbeda pada Senin (25/7).

Pelaku pertama yang diamankan bernama M Noor alias Amat (51). Pria yang berstatus duda ini diborgol polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Wengga Metropolitan, Sampit.

Bacaan Lainnya

Dari pelaku Amat, polisi menyita barang bukti tujuh paket sabu siap edar dengan total berat 16,16 gram. Selain kristal warna bening, petugas juga mengamankan telepon genggam serta satu unit sepeda motor tanpa nopol.

”Pelaku (Amat) mengakui kepemilikan barang bukti tersebut (sabu). Pelaku kami bawa ke Mapolres Kotim,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia, Selasa (26/7).

Kata Rudia, di depan penyidik, Amat yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini mengungkapkan kalau sabu tersebut didapat dari rekannya.

Baca Juga :  10 Bulan Ribuan Pemohon SKCK, Didominasi Pelamar Kerja

Mendengar pengakuan Amat, Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, petugas kembali mengamankan pengedar lainnya bernama Fahrizal alias Fahri (53).

Dari tangan Fahri, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim berhasil menyita dua paket sabu siap edar dengan total berat kotor 2,72 gram. Selanjutnya, Fahri beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim.

Rudia menegaskan, saat ini mereka sedang melakukan pemeriksaan secara maraton dan menetapkan keduanya sebagai tersangka karena terlibat bisnis haram.

”Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait