Tersandung Narkoba, Anggota Polres Dipecat

PECAT-POLISI-TERSANDUNG-NARKOBA
DIPECAT: Kapolres Kapuas mencoret foto salah satu perosnil Polri di Polres Kapuas karena PTDH. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Seorang personel Polres Kapuas dipecat dari korps Bhayangkara. Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)  ini dilaksanakan  di halaman Polres Kapuas, Senin (23/5) pagi. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono, diikuti oleh wakapolres, kepala satuan (kasat), kepala bagian (kabag), dan kapolsek.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono mengatakan, PTDH tersebut dilakukan karena salah satu personel di Polres Kapuas telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali, sehingga dilakukan pemecatan.

Bacaan Lainnya

“Memang hal ini sebenarnya tidak kami kehendaki, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali, serta pelanggaran ini sudah sangat fatal sehingga tidak dapat lagi diberi toleransi. Keputusan dari pimpinan, diambil langkah PTDH,” katanya, Senin (23/5).

Dirinya sangat menyayangkan perbuatan  personel hingga akhirnya dipecat. Padahal, banyak orang berlomba-lomba ingin sekali menjadi anggota Polri.

Baca Juga :  Air Sungai Pasang, Buaya Naik ke Pekarangan  

“Pertama yang bersangkutan melakukan kesalahan dengan melanggar kode etik Polri, yaitu tentang narkoba. Kedua, seperti itu juga, padahal telah menjalani hukuman pidana, namun kembali dilakukan,” terangnya.

Saat apel PTDH, Qory Wicaksono mengingatkan para personel yang lain untuk selalu disiplin dalam menjalakan tugas, jangan sampai terlibat kasus pidana dan melanggar kode etik Polri, yang akhirnya mendapatkan PTDH.

“Ini sebagai contoh untuk personel Polri yang aktif. Jangan sampai terjadi. Jika ada yang melakukan pelanggaran, akan diambil tindakan PTDH,” jelasnya.

Anggota yang dipecat tidak hadir secara langsung dalam apel PTDH. Sebagai gantinya, foto yang bersangkutan dihadirkan, lalu diberi tanda silang oleh Kapolres. (der/yit)



Pos terkait