Tersangkut Korupsi Dana Desa, Mantan Sekdes Kerabu Divonis 3 Tahun Penjara

vonis tipikor
SIDANG VONIS: JPU Kejari Kobar Novan ketika mengikuti sidang Tipikor melalui virtual atas kasus Mantan Sekdes Kerabu bernama Mastur baru ini. 

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com- Mantan Sekretaris Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Mastur diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Pidsus Yushar mengatakan bahwa Mastur yang merupakan mantan Sekretaris Desa Kerabu periode tahun 2016-2019 telah menjalani beberapa kali sidang hingga akhirnya divonis tiga tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, Mastur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan subsidiair 4 (empat) bulan kurungan penjara.

Menurutnya apapun putusannya, Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan upaya sesuai dengan perbuatannya. Selain itu semua barang bukti juga sudah disampaikan, termasuk dengan BAP yang disampaikan pada saat pemeriksaan.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.948.562.537 dan denda ini juga diberikan waktu selama satu bulan lamanya untuk segera dibayarkan.

Jika nantinya terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap tentunya akan diberikan hukuman tambahan.

Baca Juga :  Puluhan Pelanggar Lalulintas Terjaring Operasi Patuh Telabang

“Kalau tidak bisa membayar harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Harta benda yang dibayarkan nantinya juga akan dihitung,” katanya.

Apabila harga benda milik terdakwa tidak dapat menutupi ganti rugi negara, tentunya akan mendapatkan hukuman tambahan. Putusan tersebut adalah diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Atas putusan ini melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Kami juga akan menunggu jawaban dari terdakwa, apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan,”pungkasnya.

Sekedar diketahui bahwa mantan Sekdes Kerabu ini awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti keterlibatan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2019.



Pos terkait