Tertipu Jual Beli Lahan Sawit, Rp 330 Juta Melayang

tertipu lahan sawit
PENIPU: Tiga tersangka penipuan jual beli lahan kebun sawit diamankan Satreskrim Polres Lamandau

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau menangkap tiga tersangka berinisial GS (48), HP (36), dan AR (39) terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah, Selasa (12/7) lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah lahan sawit tersebut.

“Berdasarkan laporan Polisi yang dilakukan oleh korban pada  tanggal 11 Juli 2022, Unit Lidik bersama Unit IV langsung melakukan pencarian terhadap tersangka GS, HP dan AR guna menindak lanjuti laporan yang di buat oleh korban dan berhasil mengankan ketiga tersangka,” ujarnya.

Kejadian bermula saat para pelaku menjual kebun sawit kepada korban yang berlokasi di Desa Liku Mulya Sakti. Setelah transaksi jual beli usai, korban ternyata gagal melakukan panen di kebun yang telah dibelinya. Korban dicegah oleh seseorang yang mengaku pemilik kebun tersebut.

Mengetahui ada ketidakberesan, korban melakukan pengecekan registrasi SPPBT (Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah) di Kecamatan Bulik, ternyata surat tersebut tidak terdaftar. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau.

Baca Juga :  Komitmen Perbendaharaan Membangun Kotawaringin Barat

Selain para tersangka, Satreskrim Polres Lamandau juga mengamankan tiga lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan dua lembar kuitansi sebagai barang bukti.

“Atas kejadian tersebut korban HK (27) mengalami kerugian sebesar Rp. 330.000.000 dan terhadap para tersangka dapat kami dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tegasnya. (mex/sla)



Pos terkait