TERUNGKAP!!! Tersangka Ungkap Aliran Dana Kasus Penipuan Jual-Beli Kios Pasar

Tersangka perkara penipuan jual-beli lapak Pasar eks Mentaya Teater
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Tersangka perkara penipuan jual-beli lapak Pasar eks Mentaya Teater, AS, mengungkap aliran dana praktik haram itu. Dia berani menjual lapak atas suruhan pimpinannya saat itu. Akibat perbuatannya, korban Hj Iriani dan Hj Aan harus mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta.

Hal itu terungkap saat penyidik Polres Kotim melimpahkan perkara kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim. ”Saya terima uang dari korban secara bertahap,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (28/3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Tersangka melakukan perbuatannya pada Desember 2019 di pasar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Dia menawarkan korban membeli kios di Pasar eks Mentaya Teater sebesar Rp 10 juta untuk ukuran kecil  dan Rp 25 juta ukuran besar. Dia juga memperlihatkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotim.

Korban membeli delapan kios kecil dan dua kios besar dengan total harga Rp 130 juta. Pembayaran dilakukan bertahap hingga lunas dengan bukti kuitansi Rp 92 juta. Pembayaran sebesar Rp 28 juta dilakukan tanpa kuitansi.

Baca Juga :  Ini Kelanjutan Perkara Dugaan Penipuan Seret Mantan Cagub Kalteng

Korban lalu menerima sepuluh SK terkait penempatan kios itu dan dijanjikan akan menempatinya setelah pergantian kepala dinas yang baru. Namun, sampai pejabat berganti, korban tidak bisa menempati kios.

Saat mempertanyakan hal itu ke instansi terkait, korban mendapat penjelasan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Mengetahui hal tersebut korban meminta pertanggungjawaban AS. Karena AS tak kunjung bertanggung jawab, akhirnya perkara itu dilaporkan ke polisi.

Dari pengakuannya, tersangka menyebut semua uang hasil penjualan lapak diserahkannya kepada kepala dinasnya saat itu. Dirinya maupun anggota timnya yang lain hanya diberikan sebesar Rp 300 ribu, sehingga uang hasil penjualan kios tidak dinikmatinya sendiri.

Selain itu, AS juga mengatakan, uang hasil setoran pedagang juga digunakan untuk biaya kegiatan kantornya. ”Uang itu saya yang terima, namun saya serahkan kepada kepala dinas,” ucapnya.

Dalam ketentuan, kios itu tidak diperjualbelikan, tetapi jika ada nama yang tertera dalam SK, setelah mereka tempati, baru akan dipungut retribusi. Besarannya mengikuti ketentuan dalam peraturan daerah.



Pos terkait