Tetap Dalami Laporan Istri Sambo

Cek Tempat Kejadian Perkara di Duren Tiga Hari Ini

tim dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) keluar dari kediaman istri irjen pol ferdy sambo
TERUS DIDALAMI: Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar dari kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). LPSK mendatangi kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk melakukan asesmen psikologi.

JAKARTA, RadarSampit.com – Meski telah dihentikan oleh kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap berupaya mendalami dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pendalaman itu dilakukan guna menelusuri motif kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menerangkan penghentian perkara dugaan kekerasan seksual maupun ancaman pembunuhan yang dilaporkan Putri dan Bharada E ke Polrestro Jaksel adalah wewenang penyidik. Tentu, kata dia, kewenangan itu harus dihormati. Meski begitu, pelaporan itu tetap harus didalami lantaran masih satu rangkaian dengan kasus pembunuhan.

Bacaan Lainnya

Pelaporan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan disebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bukan sebuah peristiwa pidana. Sehingga, mereka memutuskan untuk menghentikan dua penyidikan yang tercatat dilaporkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada 9 Juli lalu tersebut.

Baca Juga :  Rusak CCTV di Rumdin Kadivpropam, Dua Anak Buah Sambo Menyusul Dipecat

Bareskrim menilai pelaporan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadivpropam Polri diduga mengarang cerita terjadinya baku tembak di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan.

Untuk menguatkan cerita baku tembak tersebut, maka Putri dan Bharada E diduga diminta untuk membuat laporan ke Polrestro Jakarta Selatan. Putri melaporkan kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan waktu kejadian adalah Jumat (8/7) pukul 17.00.

Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat laporan dugaan percobaan pembunuhan. Laporan itu dibuat dengan pelapor Briptu Marten Gabe, rekan Bharada E. Kedua laporan tersebut menjadikan Brigadir Yosua sebagai terlapor. Baik terlapor kasus dugaan pelecehan seksual maupun dugaan percobaan pembunuhan.



Pos terkait