Tiada Maaf, Satu Personel Polres Kobar Dipecat Akibat Narkoba

ptdh
PROSESI PTDH: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono memimpin upacara pemecatan (PTDH) di halaman Mapolres Kobar, Senin (17/10). (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono memberikan peringatan keras terhadap jajarannya terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Peningkatan pengawasan kini telah dijalankan, salah satunya adalah dengan tes urine acak dna mendadak kepada anggota Polres Kobar.

“Kita juga lakukan pengawasan dengan peningkatan kegiatan kedinasan agar mereka tidak macam-macam,” tegasnya, Selasa (18/10).

Ia juga menyebut langkah terakhir yang dilakukan ketika ada anggota yang masih terlibat penyalahgunaan narkotika, yaitu dengan langkah hukum tegas dan terukur sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Seperti yang sudah diketahui bahwa ada oknum anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan hal itu sangat tidak dibenarkan. Kami tindak tegas penyelahgunaan narkoba, karena salah satu faktor banyaknya pelanggaran yang dilakukan akibat hal itu,” ujarnya.

Kapolres menyebut terkait dengan pemecatan salah satu anggota Polres Kobar atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sudah dilakukan melalui proses terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Menurutnya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum itu merupakan pelanggaran pidana, karena yang bersangkutan terkena pasal atau undang-undang yang dikaitkan dengan tindak pidana umum yaitu narkotika.

Baca Juga :  Karhutla Kumpai Batu Bawah Dekati Permukiman

Atas perbuatannya sesuai dengan SOP atau aturan yang berlaku di kepolisian yang bersangkutan di rapatkan dan dikenakan sanksi dalam sidang KKEP adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kita juga sudah dipanggil tim dari Polda dan Wanjak yang dipimpin oleh Bu Wakapolda diputuskan yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri,” ungkapnya.

Untuk diketahui PTDH terhadap Bripka N.P yang terakhir berdinas di Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Kobar ini, yang bersangkutan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba, upacara pemberhentian dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar di halaman Mapolres setempat. (tyo/sla)



Pos terkait