Tiga Maling Motor Divonis Berbeda

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK Tiga terdakwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Terdakwa I Rendiyanto alias Urin, terdakwa II Mohamad Firdaus alias Firdaus , dan terdakwa III Hainudin  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Bacaan Lainnya

Karenanya, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa  Rendiyanto dan Mohamad Firdaus  dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 4 bulan, hanya di diskon 2 bulan dari  tuntutan jaksa. Sementara Terdakwa Hainudin di pidana penjara selama 1  tahun dan 6 bulan, jauh  lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menerima. Sementara jaksa penuntut umumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Erikson Siregar mengungkapkan, perkara bermula pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, Rendiyanto bersama Firdaus dan Hainudinn  sedang berkumpul di Kecamatan Sungai Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Dua Pemuda Sampit Ditangkap Polisi saat Ambil Paket Sabu di J&T

Saat berkumpul mereka merencanakan pencurian sepeda motor di Desa Penopa, Kabupaten Lamandau, hasil pencurian tersebut akan dijual lalu uangnya akan dibagi tiga.

Setelah bersepakat, kemudian Firdaus mengambil mobil pikap untuk pergi bersama-sama dengan kedua rekannya.

Pada Sabtu 26 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 WIB sampai di Desa Penopa, Lamandau, Firdaus  melihat ada sepeda motor merek Honda BEAT terparkir di halaman sebuah rumah, lalu terdakwa menghentikan mobil dan turun bersama Urin, tugas Hainudin menyopir mobil ke tempat agak jauh dari rumah tersebut.

“Setelah itu Firdaus mengambil sepeda motor tersebut dan menyalakan paksa kemudian Urin mendorong motor hingga menyala, lalu Firdaus mengendarai sepeda motor tersebut ke arah hutan untuk menemui rekannya bersembunyi di hutan karena mengetahui pemilik motor mengejar terdakwa,” tuturnya.

Setelah Firdaus bertemu dengan Hainudin di pinggir jalan, lalu keduanya menaikkan sepeda motor tersebut ke atas mobil pikap. Kemudian Firdaus pergi berjalan kaki untuk mencari kendaraan lain untuk dicuri.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *