Tiga Pengedar Sabu Diringkus Sekaligus

ilustrasi pengedar narkoba
ilustrasi pengedar narkoba

PALANGKA RAYA,Radarsampit.com– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya tiga pengedar sabu-sabu di beberapa lokasi. Dua pelaku dibekuk di kawasan Puntun Jalan Riau dan satu pelaku lainnya diamankan di Jalan Jati Palangka Raya, Kamis (13/10).

Pelaku Wahyu (30) warga Jalan Tjilik Riwut diamankan bersama barang bukti sabu 0,43 gram, sendok sabu, rokok, sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol KH 4988 EJ , kantung plastik dan satu unit ponsel. Dia dibekuk tanpa perlawanan saat berada di jalan Riau, kawasan Puntun.

Bacaan Lainnya

Setelah Wahyu ditangkap, dilakukan pengembangan dan kembali meringkus  Khairun Najmi alias Kuncrit (18) warga Jalan Rindang Banua komplek Puntun.

Kuncrit diamankan bersama  satu paket sabu berat 0,48 gram, kotak rokok, motor Yamaha Jupiter Z Nopol KH 4112 UN dan satu unit ponsel. Dia ringkus saat sedang bersantai di jalan Riau.

Usai membekuk keduanya, dilakukan lagi pengembangan, polisi mendapat pengakuan Wahyu dan Kuncrit, kalau mereka mendapatkan barang haram itu dari satu pengedar lain.

Polisi lanjut penyelidikan dan meringkus Husin Masad (20) warga Jalan Pinus Permai. Dari Husin diamankan dua paket sabu dengan berat kotor 99,64 gram, bungkus rokok, plastik, kotak kamera, tas dan ponsel.

Baca Juga :  Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai lalu Ditimbun Tanah

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pertama diamankan dua pelaku pengedar di jalan Riau. Lalu dikembangkan dan meringkus satu pelaku lain di Jalan Jati.

“Tiga pelaku diamankan di lokasi dan waktu berbeda, Mereka satu jaringan. Semuanya kedapatan membawa sabu setelah dilakukan  penggeledahan,” ujar Asep.

Asep menegaskan, bahwa ketiganya diamankan karena setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman.

“Dari ketiganya kami amankan barbuk lebih dari 99,64 gram. Ketiganya menjalani proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia menambahkan, dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami komitmen terus memberantas narkoba,” tandasnya. (daq/fm)



Pos terkait