Tim Amankan Ratusan Liter BBM Dekat SPBU

Tim gabungan terdiri Disperindagkop Kota Palangka Raya, Satpol PP dan pihak Pertamina kembali mengamankan ratusan liter BBM jenis Pertalite, tidak jauh dari sebuah SPBU di Jalan Yos Sudarso Palangkaraya, baru-baru tadi.(istimewa
Tim gabungan terdiri Disperindagkop Kota Palangka Raya, Satpol PP dan pihak Pertamina kembali mengamankan ratusan liter BBM jenis Pertalite, tidak jauh dari sebuah SPBU di Jalan Yos Sudarso Palangkaraya, baru-baru tadi.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Tim gabungan terdiri Disperindagkop Kota Palangka Raya, Satpol PP dan Pertamina kembali mengamankan ratusan liter BBM jenis Pertalite. Kali ini tidak jauh dari  sebuah SPBU di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.

Dalam kegiatan itu pada beberapa titik lokasi di Jalan Yos Sudarso V ditemukan beberapa jeriken yang berisikan BBM dan selang yang digunakan oleh oknum,  untuk memindahkan BBM dari kendaraan masing-masing.

Berdasarkan hasil rekap temuan pelanggaran, sebanyak 20 buah jeriken, baik berukuran 35 liter maupun lima liter diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Palangka Raya dengan perkiraan jumlah BBM yang diamankan sebanyak kurang lebih 150 liter.

Sebelum berhasil mengamankan barang bukti itu, tim melakukan pengawasan di SPBU Yos Sudarso. Lalu, melakukan pengecekan di sekitar dan tak jauh SPBU tersebut, hingga ditemui banyak jeriken.

,Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya Djoko Wibowo, membenarkan kegiatan pengawasan gabungan itu sebagai upaya penanganan permasalahan antrean pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite, dan penanganan pembelian berlebihan secara berulang oleh oknum pelangsir.

Baca Juga :  Peringati HUT Radar Sampit ke-18 Tahun, Ajak Pelajar Ikuti Lomba Menulis untuk Bupati Kotim

“Dari hasil dari kegiatan tersebut , masih ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas operator SPBU dan oknum masyarakat yang membeli BBM secara berlebihan dan berulang,” ujarnya.

Djoko juga menyebutkan, pihak Satpol PP setempat menghimbau kepada pengawas dan petugas SPBU  untuk mematuhi ketentuan pendistribusian maupun penjualan BBM yang berlaku,  mengingat akan selalu ada sanksi pada setiap pelanggaran.

Selanjutnya untuk oknum pelangsir  pihaknya meminta agar menghentikan tindakannya dan membeli BBM sesuai kebutuhan,  mengingat pelanggaran yang dilakukan memiliki sanksi pidana yang cukup berat. Pihaknya mengingatkan juga, agar kesadaran dalam pembelian dan penggunaan BBM bersubsidi, sebab masih banyak masyarakat yang benar-benar  membutuhkan BBM bersubsidi.



Pos terkait