Tim Kejaksaan Tangkap H Asang

Tim Kejaksaan Tangkap H Asang
H Asang saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Sementara itu Rahmadi G Lentam selaku panesehat hukum H Asang menjelaskan kronologis dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020, tanggal 4 Februari 2020, H Asang ditunjuk dan diperintah oleh 11 kepala desa  di Kecamatan Katingan Hulu melaksanakan pekerjaan  pembuatan jalan tembus antardesa (dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang) sepanjang ± 43 Km, dan pembuatan 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan antardesa.  H Asang melaksanakan pekerjaan sejak awal April 2020 dan selesai awal November 2020, dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 Km dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 – 12 meter dan pembuatan 74 jembatan kayu dengan total pengeluaran sebesar Rp. 3.426.500.000.

H Asang baru menerima pembayaran sebesar Rp.2.078.360.000, sehingga apabila diperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan dengan yang diterima, H Asang mengalami kerugian Rp.1.348.140.000. H Asang juga mengajukan gugatan terhadap sembilan kepala desa yang tidak membayar. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, 9 kepala desa terbukti melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah H Asang.  (daq/yit)

Baca Juga :  Capai 300 Ribu Lebih, DPT Kotim Terbanyak di Kalteng  

 



Pos terkait