Timsus Polri Evaluasi Menyeluruh

Dampak 25 Anggota Tidak Profesional

kadiv humas polri irjen pol dedi prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, RadarSampit.com – Tim Khusus (Timsus) Polri bakal mengevaluasi menyeluruh terkait tidak profesionalnya sebanyak 25 anggota Polri dalam menangani perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga.

“Akan menjadi bahan anev (analisis dan evaluasi) yang menyeluruh dari Timsus terkait peristiwa tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Sebanyak 25 anggota Polri yang terlibat dalam merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto. Timsus Polri terus bekerja mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir Yosua yang ditembak oleh rekannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jenderal bintang dua juga memastikan Timsus Polri akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Tim akan bekerja profesional, transparan dan akuntabel untuk tuntaskan kasus tersebut secara terang benderang berdasarkan scientifick crime investigation (SCI),” ujar Dedi.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Mardani Maming usai Diperiksa selama 9 Jam

Sebelumnya, pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan terdapat 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia menyebutkan, 25 personel tersebut terdiri atas tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri. Kapolri mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” kata Sigit. Jenderal bintang empat itu menegaskan, bahwa 25 personel tersebut akan diproses secara etik, dan bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Irsus, apabila terdapat tindakan pidana, maka akan diproses secara pidana pula.



Pos terkait