Tinggalkan Tugas Kedinasan, Satu Polisi di Kapuas Dipecat

polisi dipecat
PTDH : Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono mencoret foto IPDA SR sebagai tanda personel tersebut telah resmi bukan lagi anggota Polri. ALEXANDER/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,radarsampit.com – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat lantaran meninggalkan tugas sebagai polisi selama puluhan hari.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu anggota ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat upacara yang diikuti Wakapolres Kapuas, Pejabat utama (Pju) Polres Kapuas serta Apartur Sipil Negara (ASN) di Polres Kapuas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas mengaku sedih dan berat hati, namun hal itu terpaksa dilakukan (pemecatan) karena personel tersebut tidak dapat lagi untuk ditoleransi, sehingga harus dilakukan PTDH.

“Sangat disayangkan dan berat, namun sanksi yang berat tidak dapat ditolerasi kepada personel melakukan tindakan pelanggaran berat seperti meninggalkan tugas selama puluhan hari,” ucapnya.

Melalui upacara PTDH ini, Qori berharap, kepada seluruh personel Polres Kapuas untuk benar-benar menjalankan tugas sebaik-baiknya dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa disanksi ringan hingga berat (PTDH).

Baca Juga :  Motif Pembunuhan Ditutupi? Sudah Tujuh Tersangka, Polisi Sebut Masih Diselidiki

“Ini pelajaran berharga untuk semua personel Polres Kapuas, agar dalam menjalankan tugas dengan baik, tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain serta institusi Polri,” ujarnya.

Selama upacara, IPDA SR, personel Polres Kapuas yang di-PTDH tidak hadir. Propam Polres Kapuas hanya membawa foto IPDA SR yang dilakukan pencoretan oleh Kapolres Kapuas sebagai tanda personel tersebut telah resmi bukan lagi anggota Polri. (der/fm)



Pos terkait