Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan KSPPS BMT

bpjs ketenagakerjaan
Perjanjian kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada dan Kepala KSPPS BMT Kube Sejahtera Unit 068 Kota Sampit Suprianto.

SAMPIT – Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menekan angka kemiskinan di sektor Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menjalin Kerjasama dengan KSPPS BMT (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal Wa Tamwil) Kube Sejahtera Unit 068 di Kota Sampit, Senin  (10/10).

Kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada dan Kepala KSPPS BMT Kube Sejahtera Unit 068 Kota Sampit, Suprianto. Pada Perjanjian tersebut disebutkan bahwa KSPPS BMT menjadi mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dalam hal membantu penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada anggota dan calon nasabah atau nasabah di KSPPS BMT tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada KSPPS BMT Kube Sejahtera Unit 068 karena bersedia menjadi mitra kerjasama kami untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya pekerja informal atau pelaku usaha mikro, semoga dengan bertambahnya mitra kami masyarakat akan lebih cepat tahu dan paham akan manfaat Program-program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Yunan setelah kegiatan penandatangan selesai.

Baca Juga :  SMPN 1 Telawang Akhirnya Dibuka Lagi

Ditempat berbeda, Isnania selaku Bendahara KSPPS BMT Kube Sejahtera Unit 068 menyampaikan alasan untuk melakukan kerjasama ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menekan angka kemiskinan khususnya para nasabah KSPPS BMT diunitnya.

“Selain membantu dalam simpan pinjam untuk pelaku usaha mikro dengan basis syariah, kami juga ikut membantu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menekan angka kemiskinan, karena kami melihat dari kasus sebelumnya ketika nasabah atau debitur meninggal dunia, ahli waris menjadi kesulitan dalam hal ekonomi, apalagi nasabah tersebut adalah tulang punggung keluarga,” kata Isnania.

Senada dengan yang disampaikan Isnania, Yunan Shahada mengatakan dengan program-program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nasabah yang mengalami musibah tidak akan menjadi beban keluarga yang ditinggalkan karena keluarga atau ahli waris akan mendapatkan hak-haknya untuk melanjutkan hidup dari BPJS Ketenagakerjaan.



Pos terkait