Tipu Konsumen Hingga Ratusan Juta, Sales Provider Ditangkap Polisi

Tipu Konsumen Hingga Ratusan Juta Sales Provider Ditangkap Polisi
PENIPUAN: Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menginterogasi tersangka penipuan jual beli voucher internet. RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN

PANGKALAN BANTENG – Seorang warga Jalan Ma’jambek, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini ia harus mendekam di rutan Polres Kobar setelah menipu pemilik konter hingga ratusan juta.

Lelaki berinisial AP (27) dan telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan sales provider Three. Uang hasil penipuan digunakan untuk trading secara online dan membeli dua sepeda motor dan mencukupi kebutuhan hidupnya.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, tersangka melakukan menipu korbannya yang bernama Tet Pin yang beralamat di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Kasus ini bergulir sudah lama dan baru dilaporkan oleh korban.

“Modus operandinya, tersangka ini menawarkan voucher paket data ke korban yang diketahui memiliki sebuah konter di Kecamatan Pangkalan Banteng,” ujarnya, Senin (8/11)

Korban yang mempercayai tersangka selanjutnya melakukan order voucher fisik sebanyak 180 boks secara bertahap dan baru dapat digunakan setelah tiga bulan kemudian.

Namun, setelah tiga bulan berjalan, voucher data yang dibeli korban ternyata tetap tidak dapat digunakan atau isinya kosong. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp780 juta.

Baca Juga :  Kematian Antoni Diduga Dibunuh

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata sebelum dilakukan penyerahan kepada pemesan, voucher tersebut harus diisi ulang oleh perusahaan terlebih dahulu. Namun hal itu tidak dilaksanakan oleh tersangka. Sehingga voucher itu tidak ada paketnya atau kosong,” tambah Kapolres.

Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polres Kobar. Tersangka juga tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa hal tersebut merupakan kesalahannya.

“Niat tersangka supaya untung dua kali. Namun justru babak belur, uang hasil menipu habis dan juga dilaporkan ke Polisi. Hanya tersisa dua unit sepeda motor yang masih ada,” jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana. (rin/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *