SAMPIT, Radarsampit.com – Satu unit truk yang menjadi objek pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) diduga tidak lagi berada dalam penguasaan debitur. Persoalan tersebut berujung laporan dugaan tindak pidana jaminan fidusia ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Kendaraan yang dimaksud yakni Mitsubishi Truk FE 75 SHDX N (Euro 4) Dump berwarna kuning. Nilai kerugian yang diklaim pihak perusahaan mencapai sekitar Rp273,6 juta.
Laporan polisi bernomor LP/B/155/IX/2026/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah itu dibuat pada 1 September 2026. Peristiwa diketahui terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.35 WIB.
Kasus bermula ketika pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan. Saat mendatangi kediaman debitur, kendaraan tersebut ternyata tidak ditemukan.
Kondisi itu kemudian menimbulkan dugaan bahwa unit pembiayaan tidak lagi berada pada penguasaan debitur sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Pelapor dalam perkara tersebut tercatat atas nama Fitriani Wati, dengan M. Royani dan M. Burhanuddin sebagai saksi. Fitriani membenarkan laporan tersebut dan menyebut pihak yang dilaporkan berinisial HS.
“Benar, terlapor berinisial HS,” kata Fitriani.
Pihak perusahaan kini menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.








