Tujuh Penjudi “Tiga Puluhan” Divonis Lima Bulan

penjudi dihukum
SIDANG PERJUDIAN: Tujuh terdakwa penjudi rumahan akhirnya menerima vonis atas tindakannya, Kamis (21/10). Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan masing-masing dengan hukuman lima bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman satu tahun penjara. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK– Tujuh terdakwa penjudi rumahan akhirnya menerima vonis atas tindakannya, Kamis (21/10). Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan masing-masing dengan hukuman lima bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman satu tahun penjara.

“Menyatakan para terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara bersama-sama mempergunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Asterika.

Diketahui bahwa dari total delapan terdakwa, hanya tujuh yang dapat berlanjut hingga sidang vonis kasus tersebut. Satu terdakwa Simonseran Biuduk meninggal saat menjalani masa tahanan sehingga Hakim menyatakan hak menuntut terhadap satu terdakwa tersebut dinyatakan gugur.

Sementara itu tujuh terdakwa itu yakni Melkianus Pobas Alias Melki, Arnoldus Nono Bani Alias Arnol, Paulus Tefa, Agustinus Fatin, Markus Bria, Robianus Hati, dan Hongki Seran. Terdakwa yang meninggal diketahui sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat berjudi. Mereka merupakan para buruh perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Lama Menanti, Atlet Sepak Bola Kobar Akhirnya Terima Medali Porprov Kalteng 2023

Sebagai tulang punggung keluarga, rata-rata para terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Hakim dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada  Sabtu 12 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIB. Saat itu Simonseran sedang santai di rumahnya di Jalan Poros Perigi Kelurahan Nanga Bulik RT. 009 Kecamatan Bulik.

“Tiba-tiba empat orang terdakwa datang dan mengajak main judi jenis tiga puluh dengan menggunakan alat berupa kartu remi sebanyak 52 lembar dan uang tunai yang menjadi taruhannya. Tidak seberapa lama, datang lagi menyusul tiga orang lainnya dan ikut serta bermain judi,” katanya.

Karena dianggap meresahkan masyarakat, kemudian aktivitas illegal ini dilaporkan ke pihak kepolisian. “Setelah memperoleh informasi tersebut, anggota polisi yang sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli langsung menuju lokasi. Mereka sampai di lokasi tengah malam, Minggu (13/6) sekitar jam 00.15 WIB dan mendapati ada delapan orang yang sedang berjudi,” bebernya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *