Tunggu Pembeli Sabu, yang Datang Malah Polisi

Persidangan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba)
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Persidangan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan terdakwa Mariwan digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, terdakwa warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyebutkan sabu adalah pesanan Biri, sabu didapatkannya dari Hendra Jaya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Sabu itu saya beli dari Andi (DPO) melalui perantara Hendra,” ucap Mariwan.

Terdakwa beli sabu setelah Biri menyerahkan uang sebesar Rp 700 ribu kepadanya. Kemudian Mariwan membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan dapat untung Rp 300 ribu.

Saat ke rumah Biri, yang bersangkutan menurut terdakwa tidak ada di rumah dan berkomunikasi via telepon dan dirinya diminta untuk menunggu di pos kamling.

Saat sedang menunggu tersebut, tidak berapa lama justru datang petugas kepolisian yang menghampirinya serta melakukan penggeledahan an menemukan barang bukti sabu.

Baca Juga :  Selama Ramadan Jam Besuk di Lapas Sampit Berubah

Sementara itu terdakwa Hendra Jaya mengaku hanya sebagai kurir, menjual sabun kepada Mariwan atas suruhan sepupunya Andi. Namun demikian di mana keberadaan Andi, keduanya mengaku tidak mengetahuinya.

Mariwan ditangkap pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di pos Kamling di Jalan Tjilik Riwut Km 30 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain mengamankan sepaket sabu, dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti lain yakni ponsel dan sepeda motor.

Dari hasil pengembangan, petugas amankan Hendra Jaya pada Sabtu 30 Oktober 2021 pukul 23.30 WIB di bundaran kodok depan TK Pembina, Kelurahaan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa Hendra Jaya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu yang rencananya akan dijual kepada Mariwan. (ang/fm)



Pos terkait