UMK Gumas Diusulkan Naik 9,14 Persen

UMK Gunung Mas
Suasana rapat penetapan usulan UMK Kabupaten Gumas 2023 antara dewan pengupahan dengan pihak terkait, pekan lalu.(istimewa)

KUALA KURUN –RadarSampit.com- Berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengupahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan pihak terkait, disepakati Upah Minimum Kabupaten (UKM) setempat pada tahun 2023 diusulkan Rp3.227.352, atau mengalami kenaikan sebesar 9,14 persen.

”UMK tahun 2023 yang disepakati dewan pengupahan adalah Rp3.227.351,76, dengan pembulatan desimal ke atas menjadi Rp3.227.352,” ucap Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distransnakerkop dan UKM) Kabupaten Gumas Sudin, Senin (5/12).

Dikatakannya, UMK Kabupaten Gumas tahun 2022 Rp2.957.129,29, dan UMK tahun 2023 yang disepakati sebesar Rp3.227.352. Artinya UMK Kabupaten Gumas dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp270.222,71.

Sudin menjelaskan, rapat pembahasan usulan kenaikan UMK Kabupaten Gumas tahun 2023 tersebut berdasarkan mekanisme perhitungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

”Nantinya, rekomendasi terkait UMK Kabupaten Gumas tahun 2023 akan segera disampaikan ke Gubernur Kalteng. Selanjutnya akan keluar Keputusan Gubernur yang mengesahkan UMK tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemotor Tewas Usai Tabrak Mobil

Dalam rapat dewan pengupahan ini, juga dihadiri anggota dewan pengupahan yang berasal dari berbagai kalangan, diantaranya Badan Pusat Statistik (PBS), Dinas Pertanian, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI), dan lainnya. (arm/gus)



Pos terkait