UMP Kalteng 2023 Rp3.181.013 Ditolak Apindo, Alasannya Begini

penetapan ump kalteng
TETAPKAN UMP: UMP Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,7 persen atau Rp258 ribu dari Rp2.922.516 pada 2022 menjadi Rp3.181.012, Senin (28/11). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Setelah melalui perdebatan dan perhitungan serta diskusi alot, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah tahun 2023 akhirnya ditetapkan sebesar Rp3.181.013. Jumlah itu naik sebesar 8,7 persen atau Rp258 ribu dibanding UMP 2022 yang sebesar Rp2.922.516.

Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/448 /2022 tentang UMP Kalteng Tahun 2023 itu dibacakan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Majedi, Senin (28/11).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Fairid mengatakan, UMP Kalteng 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa variabel, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pertumbuhan ekonomi Kalteng tercatat 7, 25%, kemudian inflasi gabungan September 2021 – September 2022 sebesar 8,12%. Kemudian, indeks Tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.

”UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” katanya.

Dia menekankan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Sukamara dan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Gelar Rapat Koordinasi

Farid melanjutkan, perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai yang dibayarkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari – 31 Desember 2023.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalteng Frans Martinus menolak kenaikan tersebut, lantaran bertolak belakang dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, selama dua tahun pemerintah tidak boleh melakukan perubahan apa pun, karena hal tersebut bisa membahayakan dunia usaha.

”Kami menolak formula penerapan aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Tapi, kami tidak menolak kenaikan yang sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflansi,” ujarnya.



Pos terkait