USTP Group Bagikan Dana Bagi Hasil Kebun

Mencakup Ribuan Warga dari Delapan Desa

bagi hasil
BAGI HASIL: PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT. Graha Cakra Mulia (GCM) menyalurkan dana bagi hasil produksi kebun dengan total Rp 10 miliar lebih kepada masyarakat Kabupaten Lamandau. (istimewa/radar pangkalan bun)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Dua perusahaan perkebunan di bawah naungan Union Sampoerna Triputra Persada (USTP ) Group, yakni PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT. Graha Cakra Mulia (GCM) menyalurkan dana bagi hasil produksi kebun dengan total Rp 10 miliar lebih kepada masyarakat Kabupaten Lamandau.

Dana tersebut disalurkan kepada 1.573 kepala keluarga yang merupakan Sisa Hasil Produksi (SHP) kebun masyarakat pada Senin (4/7).

Penyaluran secara simbolis dilakukan dalam bentuk uang elektronik tersebut dilakukan Bupati Lamandau Hendra Lesmana. Masyarakat penerima manfaat berasal dari delapan desa yang ada di tiga kecamatan yakni Bulik, Lamandau, dan Belantikan Raya.

“Ini merupakan komitmen USTP group untuk ikut berperan dan berkontribusi dalam menyejahterakan masyarakat Kabupaten Lamandau. Ini adalah tahapan akhir bahwa pembangunan kebun masyarakat sudah selesai dan siap disalurkan kepada yang berhak,” ungkap Document License and Community Development Division Head USTP, Suhardi.

Dijumpai wartawan usai kegiatan, Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengatakan bahwa penyaluran dana bagi hasil produksi kepada masyarakat menjadi bukti nyata nilai manfaat kehadiran dunia usaha atau investasi di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Tak Bisa Pakai APBD, Ini Upaya Bupati Kotim Bangun Jembatan Rusak

“Hari ini secara simbolis kita salurkan sisa hasil usaha kemitraan dengan PT.SMG dan PT.GCM kepada 1573 KK mencakup 8 desa yang dikelola oleh 3 koperasi dengan nilai SHP yang dibagikan sekitar Rp 10 miliar lebih,” ucap Bupati

Dirinya berharap kebun sawit tersebut bisa dikolaborasikan dengan sapi. Sehingga selain bisa menambah sumber pendapatan masyarakat, juga bisa mewujudkan swasembada daging di Kabupaten Lamandau.

“Program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ini sebagai upaya pemerintah dan dunia usaha dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kebun, sehingga sebagai mitra, kedua pihak harus memegang prinsip saling menguntungkan dari kerjasama tersebut,” ungkap Bupati.

Manfaat kerjasama tersebut yaitu petani mendapatkan keistimewaan berupa harga TBS yang lebih tinggi jika dibandingkan petani swadaya atau mandiri. Kemudian bagi perusahaan, keuntungan yang didapat salah satunya ada kepastian pasokan TBS secara berkelanjutan dari kebun kemitraan ke pabrik kelapa sawit yang dimilikinya.



Pos terkait