Vaksin Tuntas, Boleh Pakai Antigen

Sebagai Syarat Penerbangan

terbang boleh pakai antigen penumpang pesawat boleh pakai antigen
BANDARA ISKANDAR: Suasana Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang mulai ramai. Hal ini menyusul longgarnya syarat pelaku perjalanan udara menggunakan antigen bagi yang telah menuntaskan vaksinasi. (RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN– Syarat pelaku perjalanan udara kini semakin longgar, syarat PCR tidak lagi menjadi yang utama untuk semua kondisi. Bagi warga yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua diperbolehkan menggunakan rapid antigen.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Zuber mengatakan, sesuai dengan aturan terbaru Satgas Covid-19 pusat dan Pemerintah Provinsi Kalteng tentang syarat perjalanan, pelaku perjalanan diberikan kelonggaran untuk syarat perjalanan.

“Sesuai dengan aturan yang baru bahwa pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosis kedua bisa menggunakan rapid test antigen,” kata Zuber.

Namun, lanjutnya bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama sesuai ketentuan tetap wajib menunjukan bukti PCR bebas Covid-19. Sehingga masyarakat harus memahami terlebih dahulu sebelum memutuskan hal ini yang harus dipahami masyarakat Kobar dan sekitarnya untuk memahami aturan pelaku perjalanan udara. “Untuk aturan sesuai dengan surat edaran terbaru ini sudah mulai diterapkan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun,” Jelasnya.

Sedangkan dari pelaku perjalanan sendiri sudah tertib mengikuti sesuai dengan ketentuan. Baik yang menggunakan antigen maupun RT PCR. “Tidak ada masalah, tidak ada orang yang ditolak karena salah membawa antigen maupun RT PCR,” sebutnya.

Baca Juga :  Maling Pakaian Dalam Resahkan Warga

Kemudian yang harus diperhatikan masyarakat adalah harus memastikan klinik atau penyelenggara rapid antigen telah terdaftar, sedangkan untuk layanan PCR di Kotawaringin Barat yang diakui sementara ini masih RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan untuk tempat antigen ini ada sejumlah klinik yang diakui. (rin/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *