Vonis Asang Dinilai Belum Cerminkan Keadilan

JPU Serahkan Memori Banding

sidang haji asang
SIDANG: JPU Kejari Katingan ketika penyerahan memori banding dalam perkara korupsi pembangunan jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu dengan terdakwa H Asang. (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan telah menyerahkan memori banding dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu dengan terdakwa Asang Triasha.

”Pengajuan memori banding ini merupakan tindak lanjut sikap JPU untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Muslim melalui Kasi Pidana Khusus Erfandi Rusdy Quilem, Rabu (7/9).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, alasan JPU mengajukan upaya hukum banding, yaitu pidana yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa dalam putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sehingga dinilai belum proporsional. Dalam artian masih tergolong ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum di masyarakat.

”Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” katanya.

Baca Juga :  Vonis Ben Brahim dan Ary Egahni Lebih Ringan dari Tuntutan

Dia mengatakan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.050.000.400 dengan subsidair satu tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair tiga bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 2.107.850.000 dengan subsidair dua tahun enam bulan penjara. (sos/ign)



Pos terkait