Vonis Ringan Legislator Koruptor, Lebih Rendah Tiga Tahun dari Tuntutan Jaksa

sidang vonis tipikor
VONIS: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya membacakan vonis terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan SMKN 3 Kumai, Kamis (13/4). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Lemahnya semangat pemberantasan korupsi kembali tercermin dari putusan pengadilan. Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kotawaringin Barat (Kobar) divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kobar.

Dua terdakwa dalam perkara itu adalah Budianur dan Jainuri. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Achmad Peten Sili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budianur, legislator DPRD Kotawaringin Barat dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Menjatuhkan kepada terdakwa Irwan Budianur membayar uang pengganti sebesar Rp773.832.058. Jika tetap tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, maka harta benda terdakwa dilelang untuk menutupi,” kata Achmad Peten Sili, Kamis (13/4).

Hakim melanjutkan, apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk terdakwa Jainuri, divonis lebih ringan daripada Irwan Budianur. Dia dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  PT. BUM dan PT. BSL Peduli Warga Terdampak Banjir Kalteng

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut dua terdakwa dengan penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250.000.000 dengan subsider pidana kurungan tiga bulan.

Terkait vonis  tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Andhika Thomas.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Jainuri dinilai tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai surat perjanjian kerja sama. Proyek itu dialihkan seluruhnya kepada Irwan Budianur yang menjabat Direktur CV Komarudin Jaya tanpa melalui prosedur pengadaan barang atau jasa.



Pos terkait