PANGKALAN BUN– Pengamanan wilayah untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 makin gencar dilakukan. Selain penerapan protokol kesehatan, penerapan aplikasi PeduliLindungi kini mulai menjadi pilihan. Salah satunya seperti yang diterapkan di Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kini setiap orang yang akan masuk ke Mako Polres Kobar wajib memindai QR Code yang telah disediakan. Aturan itu berlaku bagi semua, warga sipil yang akan berurusan dengan Polres maupun anggota kepolisian setempat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, mengatakan, Polres Kobar telah menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh personel dan pengunjung (warga) yang akan masuk Mapolres. “Ini wajib bagi semua yang akan masuk ke Polres. Semua wajib memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan kepolisian,” katanya, Rabu (13/10).
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19. QR Code aplikasi PeduliLindungi ini ditempatkan di beberapa titik strategis, diantaranya pintu penjagaan masuk Mako Polres Kobar dan pintu tempat pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Digital (SPKTD).
“Aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, aplikasi PeduliLindungi merupakan terobosan pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi penyelenggaraan vaksinasi. “Aplikasi PeduliLindungi ini terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan vaksinasi nasional,” tutup Kapolres. (sla)