Wakil Rakyat Dipolisikan DAD Kotim, Begini Tanggapan BK DPRD Kotim

anggota
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun

SAMPIT – Anggota DPRD Kotim Rimbun yang dilaporkan ke Polres Kotim oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim dengan tudingan pelecehan lembaga adat, dinilai tak melanggar kode etik sebagai wakil rakyat. Bahkan, hal yang disampaikan anggota Komisi I itu dinilai wajar dan dalam koridor tugas dan fungsinya sebagai legislator.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim H Ramli, Selasa (5/10). Mengenai pelaporan ke polisi, dia menilai hal itu wajar. Namun, semuanya kembali kepada aturan dan ketentuan dalam penegakan hukum, meski dari sisi etik dan kelembagaan, Rimbun tak melanggar aturan apa pun.

Bacaan Lainnya

”Kami BK menilai tidak ada yang salah yang dilakukan saudara Rimbun. Secara internal, belum ada yang dilanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Badan Kehormatan selalu mengawasi tindak tanduk anggotanya agar tidak melenceng dari tata tertib DPRD. Apabila sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugasnya, BK justru mendukung sepenuhnya.

Baca Juga :  PANAS!!! Konflik DPRD Kotim Kian Runcing, Lima Fraksi Tolak Surat Ketua Dewan

”Jika memang yang bersangkutan bersalah, pastinya secara tatib juga akan kami tegakkan. Sementara ini, yang terjadi tidak ada masalah,” ujarRamli.

Sejauh ini, lanjutnya, BK belum menerima informasi resmi atau surat tembusan atas laporan yang dilayangkan DAD ke Polres kotim yang berkaitan dengan anggota Komisi  I.

”BK belum menerima tembusan dari pihak pelapor dan dari Polres Kotim. Apabila hal itu benar, diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” katanya. (ang/ign)

Baca Juga: Dinilai Lecehkan Lembaga Adat, DAD Kotim Polisikan Wakil Rakyat



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *