Wanita Ini Ketahuan Sering Transaksi Sabu

Sabu
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan anggota Polres Seruyan dari seorang IRT. (istimewa)

KUALA PEMBUANG, RadarSampit.com– Satuan Resnarkoba Polres Seruyan berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu, yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andri Wicaksono mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut merupakan seorang  IRT inisial DA (42) warga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh. Wanita ini berhasil diamankan bersama dengan barang buktinya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II,” kata Iptu Andri Wicaksono, Kamis (16/22).

Diungkapkannya, dari tangan wanita ini, petugas berhasil menemukan barang bukti diantaranya, 21 paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 7,14 gram, tiga plastik klip bekas berisi narkotika, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua buah gumpalan tissue dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga :  Butuh Tambahan Penghasilan, IRT di Kotim Ini Jual Sabu di Kebun Sawit

Andri menguraikan, untuk kronologis penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar rumah tersangka sering melakukan transaksi narkotika.

“Dengan adanya informasi ini, Tim Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka tersebut beserta barang bukti,” ujarnya.

Sewaktu penggeledahan lanjut Andri, pihaknya meminta bantuan Sekretaris dan Kepala Seksi Pembangunan Desa Sembuluh II di ruang tertutup. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Seruyan guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hen/gus)

 



Pos terkait