Warga Bantaran Arut Digelandang ke Kantor Polisi 

Sembunyikan Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

pengedar sabu
PENGEDAR: Iwan warga Jalan Danau Soba, RT 04, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, saat berada di Kantor Satnarkoba atas kepemilikan 11 paket sabu, belum lama ini.

PANGKALAN BUN, Radar Sampit.com – Salah seorang warga Jalan Danau Soba, RT 04, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat digelandang ke Kantor Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat.

Penghuni bantaran Sungai Arut itu diduga sebagai pengedar narkotika jenis sab. Dia tertangkap bersama barang bukti narkoba di Jalan Padat Karya RT 26, Kelurahan Baru saat akan bertransaksi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, dari tangan pelaku pengedar sabu diamankan sebanyak 11 paket sabu siap edar yang dibungkus dengan lipatan tisu.

“Sebelas paket sabu tersebut dibungkus dengan tisu, setelah ditimbang beratnya mencapai 6,99 gram,” ungkapnya, Senin (18/7).

Selain belasan paket sabu, mereka juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip kosong, kendaraan roda dua, celana panjang, ponsel, dan 1 lembar kartu keluarga, serta kotak rokok yang digunakan menyimpan tisu yang berisi paket narkoba.

Baca Juga :  Hindari Pemotor, Mobil Ini Malah Ringsek Parah

Diceritakannya bahwa pelaku bernama Iwan (37) ini disergap tim Satresnarkoba saat berada di atas kendaraannya di Jalan Padat Karya, Kampung Baru.

Personel kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku dengan disaksikan oleh warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan itu, di kantong celana sebelah kanan ditemukan satu bungkus rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat lipatan tisu yang berisi sebanyak 11 paket narkoba yang diduga jenis sabu dan diakui sebagai miliknya.

Barang bukti termasuk kendaraan dan pelaku langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)

 



Pos terkait