Warga Terima BLT BBM , Bupati Kotim: Jangan Pura-Pura Tak Mampu!

blt bbm kotim
BANTUAN: Petugas sedang memverifikasi warga penerima BLT BBM di Kantor Pos Sampit, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bantuan langsung tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) periode Desember, Oktober, November, dan Desember serta bantuan sembako tunai tahun 2022 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai disalurkan melalui Kantor Pos, Jumat (9/9).

Penyaluran tahap pertama tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor bersama Wakil Bupati Kotim Irawati, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman dan Kepala Dinas Sosial setempat Wiyono, serta Executive Manager Kantor Pos Sampit Mahyudha Fatchul Yaqien. Pada kesempatan itu secara simbolis Bupati Kotim menyerahkan secara langsung BLT BBM kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Bantuan ini diberikan kepada 17.587 KPM dengan nilai Rp 10.552.200.000 yang akan dibagikan dalam dua tahap,” kata Halikinnor.

Bantalan sosial ini diberikan kepada KPM program sembako atau yang dikenal dengan bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), dan KPM PKH non penerima bantuan program sembako.

“Tahap pertama pada hari ini yang disalurkan melalui Kantor Pos Sampit dan tahap kedua rencananya pada bulan Desember 2022,” terangnya.

Baca Juga :  Pelajar di Daerah Ini Masuk Sekolah Wajib Bergiliran

Adapun besaran nilai dana KPM adalah Rp 150.000 per bulan yang dibayarkan sebanyak Rp 300.000 pada tahap pertama dan tahap kedua, sehingga setiap KPM akan menerima senilai Rp 600.000 selama 4 bulan.

Pada hari itu yang diberikan bukan hanya bantalan sosial, tapi juga bantuan sembako alokasi bulan September yang dibayarkan secara tunai sebanyak Rp 3.517.400.000 kepada 17.587 KPM se-Kotim dengan nilai Rp 200.000 per KPM.  Sehingga setiap KPM hari itu menerima uang tunai sebanyak Rp 500.000.

Halikinnor menyampaikan terima kasih kepada Kemensos RI yang mengucurkan BLT BBM dan juga bantuan sembako bulan September tahun 2022.  Bantalan sosial ini dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang dialokasikan selama periode bulan September, Oktober, November dan Desember tahun 2022, sebagai pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat terdampak kenaikan BBM dan dalam rangka meningkatkan efektivitas juga efisiensi pelaksanaan program sehingga prinsip 4T yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi dapat terwujud dengan baik.



Pos terkait