Waspada Modus Dompet Pura-Pura Tertinggal, Sepuluh Toko Ponsel di Palangka Raya Jadi Korban Penipuan Top Up Saldo

1 pulsa
DIAMANKAN: Oky Sandika (32) meringkuk dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya karena menipu toko pulsa dan ponsel. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Oky Sandika (32) kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Pria asal Medan ini  yang tinggal di Jalan Tingang Palangka Raya ini menipu beberapa toko pulsa dan ponsel. Dia selalu kabur setelah top up saldo aplikasi uang digital.

Lebih dari 10 toko ponsel menjadi korban kejahatan Oky. Beberapa korban diantaranya Ghania Ponsel Jalan Rajawali dengan kerugian Rp550 ribu, M. Berkah Cell Jalan Bukit keminting kerugian Rp150 ribu, Sulthan Ponsel dengan kerugian Rp500 ribu, Gamul Gambul Cell kerugian Rp300 ribu, Novie Ponsel Jalan Rajawali dengan kerugian Rp600 ribu, RZM cell Jalan Junjung Buih Induk kerugian Rp 250 ribu, Kios Noval Jalan Tilung Induk rugi Rp250 ribu, Husna Cell Jalan Murjani rugi Rp600 ribu, dan Homey cell Jalan Sangga Buana rugi Rp450 ribu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, pelaku diringkus setelah dua korban melapor ke Polresta Palangka Raya. Pelaku beraksi dengan cara datang ke toko untuk top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar Rp600 ribu. Setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran, namun pelaku mengatakan dompet tertinggal di jok motor.

Baca Juga :  Pupuk Kebersamaan Bangun Kalteng, Agustiar Gelar Hasupa Hasundau

”Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta print out transaksi yang telah selesai dilakukan. Ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri,” beber Ronny, Selasa (2/5).

Pelaku diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng di sekitar Jalan Pilau Palangka Raya, Senin (1/5). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street KH 2192 YP dan satu motor merk Honda Sonic  KH 5144 YH serta smartphone Vivo yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Pelaku telah beraksi di 10 TKP. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” tandasnya. (daq/yit)



Pos terkait