WOW!!! Pengadaan Mobil Dinas Pemkab Kotim Rp 1,45 Miliar Dibatalkan

ilustrasi mobil dinas
Ilustrasi Mobil Dinas. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Pengadaan mobil dinas senilai Rp 1,45 miliar, dibatalkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2022. Tiga mobil dinas itu sedianya akan digunakan untuk operasional pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Kotim.

Satu mobil dinas yang akan dibeli seharga sekitar Rp 481 juta. Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengatakan, kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat di Komisi I bersama mitra kerjanya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Karena memang di dalam pembahasan sepakat ditunda dulu. Mungkin di APBD murni 2023 nanti, karena anggarannya dialihkan ke sektor lain. Teman-teman eksekutif tidak mempermasalahkannya,” kata Rimbun, Senin (26/9).

Informasi dihimpun Radar Sampit, tiga mobil yang akan dibeli memiliki spesifikasi gardan ganda. Mobil itu dijadikan sebagai operasional pendukung untuk kegiatan masing-masing asisten ke pedalaman. Mobil dinas yang ada saat ini dinilai tidak mendukung untuk menembus medan di pelosok yang rusak dan berlumpur.

Sementara itu, komposisi APBD Kotim perubahan tahun 2022, di antaranya asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1,86 triliun dan setelah perubahan sebesar Rp 2,15 triliun. Bertambah Rp 286,02 miliar atau 15,30 persen.

Baca Juga :  Kotim Kembangkan Lahan Penyangga Pangan Pengendali Inflasi

Kemudian, asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1,93 triliun dan setelah perubahan Rp 2,22 triliun. Bertambah Rp 293,65 miliar atau 15,19 persen. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 63,16 miliar dan setelah perubahan Rp70,78 miliar. Berkurang Rp 7,62 miliar atau 12,07 persen.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 77,17 miliar dan setelah perubahan Rp 199,69 miliar. Bertambah Rp 122,51 miliar atau 158,75 persen.

Untuk pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah perubahan tidak ada perubahan sebesar Rp 14,015 miliar. Pembiayaan netto sebelum perubahan Rp 63,16 miliar dan setelah perubahan Rp 185,67 miliar. Bertambah Rp 122,51 miliar atau sebesar 193,96 persen.

”Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, maka selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati. (ang/ign)



Pos terkait