SAMPIT, Radarsampit.com – Perbuatan seorang ayah tiri berinisial D, 45, di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berujung laporan polisi. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga merekam anak tirinya, GR, 21, saat sedang mandi.
Kasus tersebut terbongkar secara tak sengaja setelah ponsel milik terduga pelaku dibawa ke tempat servis. Dari perangkat tersebut, korban menemukan rekaman video dirinya saat berada di kamar mandi serta sejumlah foto pakaian dalam miliknya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang bekerja dan mendatangi rumah ibu kandungnya di Jalan Tjilik Riwut, Desa Pelantaran. Korban memilih mandi di rumah tersebut lantaran persediaan air di tempat tinggalnya sedang habis.
Ketika berada di kamar mandi, korban merasakan ada sesuatu yang janggal. Dia menduga terdapat seseorang yang mengintip sekaligus merekam aktivitas pribadinya dari luar kamar mandi.
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah korban selesai mandi. Tak lama berselang, dia membawa ponsel milik ayah tirinya yang mengalami kerusakan pada bagian layar untuk diperbaiki.
Korban kemudian terkejut ketika ponsel tersebut kembali berfungsi. Saat memeriksa isinya, dia menemukan video dirinya ketika sedang mandi. Bukan hanya itu, terdapat pula sejumlah foto pakaian dalam milik korban yang tersimpan di perangkat tersebut.
Merasa privasinya dilanggar dan mengalami perlakuan tidak senonoh, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Kotawaringin Timur untuk ditindaklanjuti.
Polisi telah mengamankan ponsel yang diduga menjadi barang bukti. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi serta memastikan keterlibatan terduga pelaku.
Pelaku D kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatan asusila tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara itu dikaitkan dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.








