SAMPIT, Radarsampit.com – Informasi dari masyarakat mengantarkan Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu di Sampit. Seorang pria berinisial M, 43, diamankan di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (15/10/2026) malam.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 4,82 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan sebuah ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari tangan pelaku kami menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,82 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital dan ponsel milik pelaku,” ujar Suherman, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M, yang diketahui berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.
Setelah ditangkap, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
M dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal enam tahun.
Suherman menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kotim. Ia juga mengingatkan siapa pun yang terlibat agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami minta segera berhenti dan hentikan aktivitasnya. Kami tidak main-main dalam masalah ini,” tegasnya.








