Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Tiga Bapaslon Pilkada Kotim Dinyatakan Layak

Pilkada Kotim
PILKADA KOTIM: KPU Kotim menerima hasil pemeriksaan Kesehatan tiga bapaslon untuk Pilkada Kotim 2024, Senin (02/09/24). ANTARA/HO-KPU Kotim.

SAMPIT, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan, hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan layak.

“Kesimpulan pemeriksaan kesehatan bakal paslon hasilnya layak secara jasmani, rohani dan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Senin (02/09/2024) tadi.

Bacaan Lainnya

Rifqi menyampaikan, sebelumnya tiga bakal paslon bupati dan wakil bupati Kotim telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan selama dua hari, meliputi kesehatan kejiwaan dan narkoba pada 31 Agustus 2024, dilanjutkan pemeriksaan jasmani pada 1 September 2024.

Kemudian, Senin siang pihaknya menerima kesimpulan pemeriksaan kesehatan tiga paslon yang diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Murjani Sampit bersama Ketua dan Sekretaris Tim Pemeriksa Kesehatan.

Baca Juga :  Perempuan di Sampit Diduga Coba Bunuh Diri, Akhirnya Digagalkan Warga dan Polisi

Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan ketiga paslon, yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Damarsing, Sanidin-Siyono dan pasangan petahana Halikinnor-Irawati sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Dengan hasil tersebut, berkas pendaftaran ketiga paslon bisa diproses lebih lanjut.

“Untuk saat ini memasuki tahap penelitian persyaratan administrasi calon yang nantinya menjadi acuan untuk penetapan sebagai paslon Pilkada Kotim 2024,” ujarnya.

Tahap penelitian persyaratan administrasi calon berlangsung selama tujuh hari, yakni 29 Agustus sampai 4 September 2024. Dilanjutkan, tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau paslon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 6-8 September 2024.

Tahap penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 6-14 September 2024.



Pos terkait